Minggu, 17 November 2013

Kisah Imam asy-Syafi’i (Kecerdasannya Yang Luar Biasa Dan Tiada Duanya)Dan Para Pendengki

Dihikayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka diIraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi’i dan berupayauntuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi’i atasmereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempatyang khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusiasmenghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitaskeilmuannya. 

Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imamasy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang rumitdalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunyadi hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.
 

Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya.
 

Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebutmemberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imamasy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran beberapapertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan begitu cerdas danamat fasih.
 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
 

PERTANYAAN- 1
 

Para Pendengki
 (Selanjutnya disebut: PP) : 
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing dirumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan lalu kembali lagiseraya berkata kepada keluarganya, “Makanlah oleh kalian kambing ini karena iasudah haram bagiku.’ Lalu dijawab oleh keluarganya pula, “Ia juga haram bagikami.” (bagaimana hal ini bisa terjadi.?-red.,)
 

Imam asy-Syafi’i
 (Selanjutnya disebut: IS): 
Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih kambing atasnama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian keperluan lalu diberihidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka kambing itu pun jadi harambaginya. Dan ketika mengetahui ia masuk Islam, keluarganya pun masuk Islamsehingga kambing itu juga haram bagi mereka.
 


PERTANYAAN –2
 
PP:
 
Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya diganjarhukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak diapa-apakan.(kenapa bisa demikian.?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yangsatunya lagi masih bocah (belum baligh).
 


PERTANYAAN-3
 
PP:
 
Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis bunuh,orang kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,), orang ketigadikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang keempat hanya dikenaisetengah hukum hadd sedangkan orang kelima dibebaskan (tidak dikenai apa-apa).(Kenapa bisa demikian.?-red.,)
 

IS:
 
Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis murtaddan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan (sudah menikah),orang ketiga adalah seorang yangGhairu Muhshan
 (belum menikah), orangkeempat adalah seorang budak sedangkan orang kelima adalah seorang yang gila. 

PERTANYAAN-4
 
PP:
 
Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke kananisterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah shalatnyaserta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000 dirham. (kenapabisa begitu.?-red.,)
 

IS:
 
Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia nikahiisterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia melihatnya(suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah isterinya tersebut dantatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada najis sehingga batallahshalatnya, lalu ketika menengadah ke langit, dia melihat bulan sabit telah nampakdi sana sementara ia punya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnyapada awal bulan begitu nampak bulan sabit tersebut (karena dia harus membayarhutang tersebut pada awal bulan hijriah-red.,).
 


PERTANYAAN-5 
PP:
 
Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama’ah di masjid,lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat di samping kanan sangimam. Tatkala imam memberi salam ke kanan dan melihat orang tersebut, maka iawajib dieksekusi mati sedangkan empat orang yang bersamanya harus dihukumcambuk sedangkan masjid tersebut wajib dihancurkan, (bagaimana bisademikian.?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri, lalu diabepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya tersebut) di rumah saudaranyalantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut dan mengklaim bahwa perempuanitu adalah isteri korban yang dikawininya (padahal ia adalah saudara perempuansi korban-red.,) lantas ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya itubersaksi atas hal itu (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunyaadalah rumah si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red.,)lalu dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga wajib dihancurkan-red.,).
 

PERTANYAAN- 6
 
PP:
 
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namunmelarikan diri, lalu orang ini berkata, “Dia bebas (merdeka) jika aku makan,hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa menemukannyadan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka status budak tersebutadalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan keluar baginya dari ucapannyatersebut?
 

IS:
 
Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya kemudian diamakan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.
 

PERTANYAAN- 7
 
PP:
 
Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu keduawanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami, kedua suamikami dan kedua anak dari kedua suami kami.” (bagaimana gambarannya?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu adalah dua anak dari masing-masing wanitatersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah dengan anak laki-laki temannya(kawin silang-red.,), maka jadilah kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anakmereka berdua, kedua suami mereka berdua dan kedua anak dari kedua suamimereka.
 

PERTANYAAN- 8
 
PP:
 
Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia hanyabisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya menjadi harambaginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu ketikameminum separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darah menetes ke wadahitu sehingga membuat darah bercampur dengan air. Maka, jadilah ia (sisanyatersebut) haram baginya.
 

PERTANYAAN- 9
 
PP:
 
Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah disegelkepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut untuk mengosongkanisinya dengan syarat tidak membuka, merobek, menghancurkan segel ataumembakarnya sebab bila ia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka iaditalak. (apa yang harus dilakukan sang isteri.?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa yangharus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air hingga ia mencairsendiri.
 

PERTANYAAN- 10
 
PP:
 
Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di jalan, lalukeduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala keduanya ditanyaimengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu menjawab, “Ayahku adalah kakekdari kedua anak laki-laki itu dan saudaraku adalah paman keduanya sedangkanisteriku adalah isteri ayahnya.” Sedangkan si wanita menjawab, “Ibuku adalahnenek keduanya dan saudara perempuanku adalah bibinya (dari pihak ibu).” (siapasebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut.?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki itusedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
 

PERTANYAAN- 11
 
PP:
 
Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah seorang darimereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri orang yang tewastersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi. (bagaimana ini bisaterjadi.?-red.,)
 

IS:
 
Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang (majikan/tuan)yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang bersamanya di atas lotengtersebut (yang selamat), maka tatkala ia tewas, putrinya tersebut mewarisinyasehingga menjadi pemilik budak yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilahia (putri majikannya tersebut) haram baginya.
 

Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri perdebatantersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap kecerdasan Imamasy-Syafi’i, spontanitasnya, kebagusan pemahamannya dan keindahan ilmunyaseraya berkata, “Maha suci Allah atas karunianya kepada Bani ‘Abdi Manaf;engkau telah menjelaskan dengan baik dan menafsirkan dengan begitu menawanserta mengungkapkan dengan begitu fasih.”
 

Maka berkatalah Imam asy-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umur AmirulMukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu pertanyaan sajayang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah sedang bila tidak bisa,aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang keusilan mereka terhadapku.”
 

“Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahaiasy-Syafi’i,?” kata sang khalifah

“Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan warisansebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan bagian 1 dirhamsaja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan warisan tersebut,?” tanyaasy-Syafi’i.
 

Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu sama lainbegitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu menjawab satupertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri jidat mereka. Dansetelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah sang khalifah, “Ayo,katakan kepada mereka apa jawabannya.!”
 

“Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua anakperempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudara laki-laki danseorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannya itu mendapatkan duapertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham;isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudaralaki-lakinya mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanyayang satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,” jawabImam asy-Syafi’i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya di hadapankhalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.
 

Dan jawaban Imam asy-Syafi’i tersebut membuat sang khalifah tersenyum serayaberkata, “Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang sepertimu.”
 

Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi’i sebanyak 2000 dirham. Hadiahitu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan istana dan parapengawal.
 

(SUMBER:
 Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiinkarya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10)


Diposkan oleh Ekoy Y

http://masjidjono.blogspot.com/2013/03/kisah-imam-asy-syafii-dan-para.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar